Dalam jalan menekan angka kasus tentu Covid-19 di Indonesia, negeri melakukan peniadaan mudik lebaran 2021 untuk mengurangi pergeseran masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Permenhub no. 13 tahun 2021 yang memuat delapan kawasan untuk melangsungkan perjalanan lokal.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (24/4/2021), ke delapan kawasan tersebut diperbolehkan untuk perjalanan lokal zaman masa peniadaan mudik.
Baca Juga: Waspadai Super Spreader Penularan Covid-19 saat Mudik Lebaran 2021
Kawasan dengan dimasudkan tersebut meliputi mulia aglomerasi di Pulau Sumatera yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Tengah di pulau Jawa ada enam aglomerasi di antaranya:
1. Jabodetabek
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
2. Bandung Awam
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
3. Yogyakarta Raya
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Bukit Kidul.
4. Solo Raya
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
5. Kendungsepur
Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi.
6. Gerbang Kertosusila
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.
Sementara satu aglomerasi lainnya ada pada Pulau Sulawesi, yakni Maminasata yakni Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
(hel)